Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menjerat Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh soal peran Nurman. Dia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
Setelah penetapan tersangka, Nurman menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis kemarin.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Akan tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.
Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Tim 9 Kejagung menjerat Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru kasus pencucian uang Febrie Adriansyah.
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Sinergi Bea Cukai & Bareskrim Polri Berbuah Manis, Sita 5 Kg Sabu-Sabu dari 3 Tersangka
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
JPNN.com




