Nyabu Bareng Teman Wanitanya, Polisi Ditangkap
Sabtu, 16 April 2011 – 16:27 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjabtim ini, Brigadir MI akan disidang sesuai dengan kode etik polri. "Kita akan kembangkan penyelidikan tersebut dan oknum anggota sudah dijemput oleh Unit Provost Polda Jambi," tambah Almansyah.(mui)
JAMBI - Seorang anggota Polres Bungo, berpangkat brigadir, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya di sebuah kafe -warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB