OECD : Indonesia Jangan Obral Insentif Pajak

OECD : Indonesia Jangan Obral Insentif Pajak
OECD : Indonesia Jangan Obral Insentif Pajak
JAKARTA - Lembaga internasional Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan pandangan menarik. Strategi insentif pajak yang selama ini menjadi andalan pemerintah untuk menarik minat investor justru dikritik.

Sekretaris Jenderal OECD Angela Gurria mengatakan, pemerintah Indonesia mestinya tidak gampang mengeluarkan kebijakan fiskal berupa insentif karena akan menggerus potensi penerimaan pajak. "Itu akan menciptakan distorsi," ujarnya saat paparan "OECD 2012 Economic Survey : Indonesia" di Kementerian keuangan, Kamis (27/9).

Menurut Gurria, saat ini Indonesia justru sangat butuh pemasukan dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan fasilitas sektor pendidikan, serta investasi dalam mendorong inovasi serta produktifitas usaha kecil menengah (UKM). "Karena itu, tax ratio yang saat ini masih cukup rendah di kisaran 12 persen harus bisa ditingkatkan," katanya.

Gurria menyebut, selain mengurangi insentif pajak, pemerintah juga harus memberlakukan pajak yang lebih tinggi untuk sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya alam seperti pertambangan. Selain itu, perluasan basis pajak serta pembenahan administrasi perpajakan juga harus menjadi prioritas. "Termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya," ucapnya.

JAKARTA - Lembaga internasional Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News