Oegroseno Soroti Soal Laporan Informasi pada Sidang Praperadilan Lee Kah Hin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) menyebut informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, direktur PT Wana Kencana Mineral, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.
Menurut Oegroseno, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi, bukan informasi sebagaimana yang diterapkan pada Lee Kah Hin.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporannya tidak murni.
“Analisis saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” ujar Oegroseno.
Oegroseno menyebut hanya laporan dan pengaduan yang menjadi dasar penyidikan pidana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Lee Kah Hin kembali digelar dengan mendengarkan keterangan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
- Tok Tok Tok... Bos WKM Menang Lawan Polda Metro Jaya di Praperadilan Menjelang Lebaran
- Menanti Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lee Kah Hin: Kami Harap Ada Keadilan
- Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
- Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali
- Endus Keanehan Status Tersangka untuk Bos WKM, Advokat Persoalkan Dasar Penyidik Polda Metro Jaya
- Penasihat Hukum Lee Kah Hin Sayangkan Proses Hukum Terkait Dugaan Keterangan Palsu
JPNN.com




