OJK Dituding Bikin Bingung, Pakar Hukum: Tak Ada yang Salah
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) sudah sesuai prosedur.
Pemanggilan itu merupakan buntut dari pernyataan Niyo yang mengaku tidak melakukan investasi sebesar Rp 1,8 miliar pada aplikasi Ajaib Sekuritas.
Di sisi lain, Ajaib Sekuritas mengaku memiliki bukti kuat dengan data terpercaya bahwa nasabah melakukan transaksi tersebut lengkap dengan data verified device dan lokasi.
“Tidak ada yang salah dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, OJK berperan sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Jadi, tidak perlu penasehat hukum. Jika pakai penasehat hukum itu di tempat perkara di pengadilan,” ujar Fickar dikutip Rabu (16/7).
Fickar justru mengapresiasi langkah OJK memanggil kedua pihak yang bersengketa.
"OJK itu konteksnya mendamaikan. Kalau tidak mau damai ya artinya sengketa. Bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan. Di Arbitrase dan peradilan itu penasehat hukum boleh mewakili atau mendampingi,” ungkapnya.
Saat dipanggil regulator di Bali, Niyo mengaku bingung dengan OJK. Sebab, dirinya dilarang didampingi oleh pengacara.
“Kemarin pukul 11.00 WITA saya datang ke OJK Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan OJK pusat melalui Zoom. Namun, Tim Penasihat Hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi saya,” ungkap Niyo.
Pakar Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah OJK memanggil investor ritel Nyoman Tri Atmaja sesuai prosedur
- PNM & OJK Bersinergi Perkuat Bekal UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas
- Ekspektasi Pasar Jadi Pemicu IHSG Moncer 100 Poin
- Industri Kripto Memasuki Babak Baru, Indodax: Regulasi Jadi Fondasi
- IHSG Menghijau Seusai Pidato Kenegaraan Prabowo
- Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Terapkan Kepemimpinan Teknokratik untuk Genjot PAD
- Bybit Indonesia Perkuat Kehadiran di Pasar Domestik Pascaakuisisi April 2026
JPNN.com




