OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai

OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang.

Caranya ialah menutup ruang warga atau perusahaan asing masuki bisnis pergadaian nasional.

Bisnis pergadaian hanya boleh digeluti WNI dan badan hukum Indonesia.

Namun, perusahaan pergadaian nasional dimungkinkan untuk melepas sebagian saham ke investor asing.

”Asing tidak diizinkan main di bisnis pergadaian. Namun lain cerita kalau nanti perusahaan go public dan saham dibeli investor asing,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/10). 

Penegasan Firdaus itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Berdasar beleid itu, pelaku bisnis pergadaian juga diwajibkan mengantongi izin bisnis dan operasional dari OJK.

Pemilik usaha gadai diberikan tenggat waktu hingga dua tahun sejak peraturan OJK diundangkan untuk mendaftarkan usaha kepada otoritas.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang. Caranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News