OJK: Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%

OJK: Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%
Klaim JHT dan JKP meningkat pada Maret 2026. Ilustrasi Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.

Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, ia pun meminta perusahaan asuransi agar memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Langkah yang dapat dilakukan, menurut dia, antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

OJK mengungkapkan, klaim terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan naik di Maret 2026.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News