Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Duh
jpnn.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan bakal menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi terkait kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.
"Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanpa intervensi pihak mana pun," kata Kombes Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (9/10/2025).
Dia menyebut Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Proses klarifikasi, pendalaman, dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik berwenang.
Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat, Polda Maluku segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh informasi yang menjadi dasar untuk pendalaman lanjutan oleh tim penyidik.
Rositah mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menyatakan terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 16 tahun. Begini kata Kombes Rositah Umasugi.
- Angka Kecelakaan di Perlintasan Capai 21 Kasus, KAI Daop 8 Gencar Edukasi Keselamatan
- PBHI: Polisi Aktif Masih Bisa Jabat di Luar Institusi, Asalkan Sesuai Tupoksi
- Ketum DPP IMM Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil, Simak
- Putusan MK Sudah Ada, Pemerintah Harus Berhentikan Anggota Polri di Jabatan Sipil
- Putusan MK Berlaku Serta-merta, Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur
- Prabowo dan DPR Wajib Mendorong Polri Mematuhi Putusan MK, Jangan Cari-Cari Alasan
JPNN.com




