Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com - Oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang jadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Vonis hukuman terhadap oknum wakil rakyat itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang Erwan menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.
"Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp 130 juta.
"Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan," tutur Erwan.
Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara itu.
Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.
Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang setubuhi anak di bawah umur, divonis hukuman 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi terhadap korban.
- Anggota DPRD Jember Main Gim dan Merokok saat Rapat Ternyata Kader Gerindra
- Muhammad Seili, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
- Sempat Buron Sepekan, Pelaku Kekerasan Seksual di Palembang Digulung Polisi
- Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Tak Ingin Partainya Dihina, OSO Tantang Legislator Hanura Berani & Sungguh-Sungguh Bekerja untuk Rakyat
- OSO Minta Legislator dari Hanura Lebih Berani, Bela Rakyat, Jangan Hanya Menikmati Jabatan
JPNN.com




