Oknum ASN 2 Tahun Tak Masuk Kantor, Wali Kota: Pecat Saja!

jpnn.com, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, didampingi Inspektorat dan sejumlah staf ahlinya melakukan inspeksi dadakan (sidak) kehadiran di kantor Kesbangpol, Senin (10/6/2019).
Dari hasil sidak itu, terungkap bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare berinisial BH tidak pernah hadir selama dua tahun.
“Saya minta PNS yang tidak hadir itu diproses pemecatan atas ketidakhadirannya selama dua tahun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Taufan Pawe.
Baca: Respons Bank Mandiri Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang
Tidak hanya di Kesbangpol, wali kota bergelar doktor hukum itu juga meminta agar inspektorat mengumpulkan data absensi PNS lingkup Pemkot Parepare, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja selama 46 hari, maka ikut terancam terkena sanksi.
“Namun sanksi yang akan diberikan nantinya tetap melalui prosedur, di mana inspektorat melakukan pemeriksaan,” tandasnya.(sps)
BERITA TERKAIT
- Perempuan PNS Berbuat Asusila dengan Pria Beristri di Mobil, Kepergok Warga
- KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
- PNS Wanita Mesum di Mobil, Sial, Suami Tahu
- PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat
- Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Disuruh Berjilbab, Gusrizal Sebut Tak Ada Pemaksaan
- Gading Marten Bingung Wujudkan Permintaan Gempi, Apa Itu?