Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag

Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag
Penasihat hukum seorang ASN Pasaman Deni Syaputra memberikan keterangan terhadap kliennya yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dugaan menggunakan buku nikah curian. Foto: ANTARA

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Oknum ASN berinisial R membantah menggunakan buku nikah ilegal atau curian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Bonjol berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang," kata R, didampingi penasihat hukumnya Deni Syahputra, di Simpang Empat, Minggu.

Menurut dia, saat ia menjalani nikah siri dengan seorang perempuan inisial TJ pada awal Maret 2020 saat itu sedang maraknya COVID-19.

Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.

"Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," katanya pula.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu.

"Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri," katanya lagi.

Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.

Oknum ASN berinisial R membantah menggunakan buku nikah ilegal atau curian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News