Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR, 22, Senin (6/12).
“Benar terlapor inisial A datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. A masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan DR,” ujar Kompol Masnoni, Senin (6/12).
Penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya.
Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, terlapor juga sudah mendapatkan hukuman dari Rektorat Unsri.
Yakni pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.
“Klien kami sudah mengakui perbuatannya, dan juga sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” katanya.
Darmawan mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa di ruang penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Operasi Pasar Perwakilan BPKP Sumsel