Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Darmawan, kuasa hukum A, ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (06/12). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR, 22, Senin (6/12).

“Benar terlapor inisial A datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. A masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan DR,” ujar Kompol Masnoni, Senin (6/12).

Penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya.

Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, terlapor juga sudah mendapatkan hukuman dari Rektorat Unsri.

Yakni pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.

“Klien kami sudah mengakui perbuatannya, dan juga sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” katanya.

Darmawan mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa di ruang penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News