Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis
jpnn.com - Penyidik Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan korban kasus asusila itu adalah siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11//2/2026).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026.
Pada hari yang sama pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Kombes Anggoro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A yang diberikan tiga pilihan hukuman.
Seorang guru agama sebuah SMK di Batam jadi tersangka pencabulan siswa. Polisi menyebut kasus asusila ini terkait hubungan sesama jenis.
- Pembangunan Gedung Sekolah Belum Jadi, SMAN 28 Bandung Mulai Buka Penerimaan Siswa
- ORADO Sosialisasi di SMPN 30 Batam, Ribuan Siswa Antusias Belajar soal Domino
- SMP Islam Al Azhar 8 Bekasi Raih Peringkat Pertama TKA Kota Bekasi 2026
- Siswa Butuh Buku Bacaan Anak Berbahasa Inggris
- Sampah Jakarta 8.000 Ton per Hari, Mondelez Edukasi Siswa SD Bijak Kelola Plastik
- Yeho Gathering 2026 Jadi Momentum Perayaan 20 Tahun Perjalanan Sekolah Yehonala
JPNN.com




