Oknum Guru MYA Jadi Tersangka Pencabulan Santri
jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, berinisial MYA, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pencabulan terhadap empat santri.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean di Lombok Tengah, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.
Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.
"Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa hal itu akibat tindakan kekerasan seksual oleh tersangka MYA," katanya.
Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi - saksi maupun para santri, terdapat tiga santri lain yang diduga menjadi korban, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.
"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.
Seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, berinisial MYA, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri.
- Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah
- Nelayan Hilang di Teluk Awang Lombok Tengah, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Kasus Asusila di NTB Melibatkan 2 Oknum Polisi dan 1 Casis Polri
- Joko Soroti Kasus Asusila Oknum Polisi NTB terhadap Siswi SMA dan Mahasiswi
- Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Bu Guru Honorer Inisial WL Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
JPNN.com




