Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Rabu, 08 Desember 2021 – 23:59 WIB
Adapun dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat," jelasnya.
Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Sejumlah saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," tutupnya. (mcr27/jpnn)
HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall