Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono sedang memberikan keterangan pada media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Naripan, Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Adapun dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat," jelasnya. 

Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Sejumlah saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya. 

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," tutupnya. (mcr27/jpnn)

HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.


Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News