Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono sedang memberikan keterangan pada media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Naripan, Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 

"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," kata Riyono di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Rabu (8/12).

Riyono mengatakan ada sebanyak 12 santri yang jadi korban perbuatan bejat pelaku. Bahkan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

"Kemudian (saat ini) ada yang masih hamil, ada tiga korban," tuturnya.

HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News