Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan
Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN

RA juga meyakinkan ke DND bahwa bisa untuk memperkuat posisinya dalam mengelola dana investasi yang bakal dikirimkan oleh DND.

Menurut Chris, RA menyatakan dalam akta perjanjian tersebut bahwa apabila dalam beberapa waktu tidak memperoleh pekerjaan (jual beli batu bara) maka dirinya akan mengembalikan penuh investasi DND ditambah biaya kompensasi.

Bujuk rayu RA membuahkan hasil DND menginvestasikan dana pribadi kepadanya sebesar Rp. 900.000.000.

Namun setelah sepuluh hari berlalu perjanjian dibuat, RA tidak sama sekali mendapatkan pekerjaan (jual beli batu bara) yang dimaksud dan juga tidak mengembalikan dana dan konsasinya kepada DND. (cuy/jpnn)

 

Salah satu oknum jaksa dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News