Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan
Jumat, 31 Juli 2026 – 17:08 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN
RA juga meyakinkan ke DND bahwa bisa untuk memperkuat posisinya dalam mengelola dana investasi yang bakal dikirimkan oleh DND.
Menurut Chris, RA menyatakan dalam akta perjanjian tersebut bahwa apabila dalam beberapa waktu tidak memperoleh pekerjaan (jual beli batu bara) maka dirinya akan mengembalikan penuh investasi DND ditambah biaya kompensasi.
Bujuk rayu RA membuahkan hasil DND menginvestasikan dana pribadi kepadanya sebesar Rp. 900.000.000.
Namun setelah sepuluh hari berlalu perjanjian dibuat, RA tidak sama sekali mendapatkan pekerjaan (jual beli batu bara) yang dimaksud dan juga tidak mengembalikan dana dan konsasinya kepada DND. (cuy/jpnn)
Salah satu oknum jaksa dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
- Erick Soedjasa ke Singapura Untuk Berobat, Bukan Menghidari Proses Hukum
- Menkomdigi Tindak Tegas Ribuan Iklan Loker Fiktif ke Luar Negeri
- Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Besok, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
- Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
JPNN.com




