Oknum Pejabat Ini Dipecat Lantaran Hamili Anak Buah

Oknum Pejabat Ini Dipecat Lantaran Hamili Anak Buah
Hamil. Foto: Health

jpnn.com, BINTAN - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan memastikan akan memecat Kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Mukhromin.

Pemecatan ini terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan seorang pegawai honorer Disdik Bintan hingga hamil.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa membenarkan perihal pemecatan terhadap pejabat di Disdik Kabupaten Bintan itu.

Sebelumnya dia bersama 5 pejabat BKPPD Bintan melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta pada pekan lalu.

Hasilnya setelah disidangkan, Mukhromin diberi sanksi berat berupa pemecatan. BKN menilai Mukhromin sudah mencoreng nama institusi pemerintah daerah dan PNS.

Hanya dikatakan Irma, pemecatan itu masih menunggu surat resmi dari BKN.

“Ya kita tunggu aja keputusan BKN Pusat. Kalau sudah ada nanti dikabari,” jelasnya, Rabu (5/9/2018).

Diakuinya, meskipun yang bersangkutan telah bertanggungjawab dengan menikahi pegawai honorer yang dihamili namun kasus ini di mata BKN Pusat terlalu berat dan tidak bisa ditolerir.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan memastikan akan memecat Kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Mukhromin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News