Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi

Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang, kemarin diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di diskotek Darma Agung. Juga ikut diamankan, tiga wanita penghibur dan tiga pengunjung lainnya.

    

Razia dadakan digelar sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (23/6) dengan menerjunkan 150 personil kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIK MH dan Kasat Narkoba bersama Kanit IV Ipda Heri Yusman SH cukup mengejutkan. Menyisir tempat hiburan berkelas seperti diskotek Darma Agung, Princess, Paragon, Venus, dengan barang bukti ekstasi warna hijau biru logo Mahkota, 2,5 butir ekstasi sisa pakai.

Dari diskotek Darma Agung, terdata 5 orang pengunjung dan 3 wanita penghibur. Salah satunya AZA oknum PNS kejaksaan Jakabaring golongan 2B, warga Kompleks Kejaksaan, No 17, RT 28/10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis esktasi logo Mahkota.

”Sudah 1 tahun lebih aku pakai ineks, semalam memang pengin cari hiburan pak, aku lagi duduk samo kawan di DA. Dak tau ditangkep, aku make setengah pak, memang bener aku PNS di Kejari Sumsel, sebulan gaji aku sekitar 4 jutaan pak,” aku kakek satu cucu ditangkep lagi fly ini.

PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News