Oknum Pejabat Kejari Pesta Ekstasi
Senin, 24 Juni 2013 – 11:42 WIB
PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang, kemarin diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di diskotek Darma Agung. Juga ikut diamankan, tiga wanita penghibur dan tiga pengunjung lainnya. ”Sudah 1 tahun lebih aku pakai ineks, semalam memang pengin cari hiburan pak, aku lagi duduk samo kawan di DA. Dak tau ditangkep, aku make setengah pak, memang bener aku PNS di Kejari Sumsel, sebulan gaji aku sekitar 4 jutaan pak,” aku kakek satu cucu ditangkep lagi fly ini.
Razia dadakan digelar sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (23/6) dengan menerjunkan 150 personil kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIK MH dan Kasat Narkoba bersama Kanit IV Ipda Heri Yusman SH cukup mengejutkan. Menyisir tempat hiburan berkelas seperti diskotek Darma Agung, Princess, Paragon, Venus, dengan barang bukti ekstasi warna hijau biru logo Mahkota, 2,5 butir ekstasi sisa pakai.
Baca Juga:
Dari diskotek Darma Agung, terdata 5 orang pengunjung dan 3 wanita penghibur. Salah satunya AZA oknum PNS kejaksaan Jakabaring golongan 2B, warga Kompleks Kejaksaan, No 17, RT 28/10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis esktasi logo Mahkota.
Baca Juga:
PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang,
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube