Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali

Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali
Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.(esy/jpnn)

Oknum PNS Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News