Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya

Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
BERJUDI: Warga Desa Pucung, Kecamatan Girisubo di Kabupaten Gunungkidul yang diamankan aparat kepolisian karena berjudi di pos ronda. Salah satu di antara mereka adalah okum PNS. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya pada Jumat (10/5) malam. Sebab, Nl tertangkap basah sedang berjudi di pos ronda Desa Pucung, Girisubo, Gunungkidul.

Selain Nl, empat orang lainnya yang diamankan polisi adalah Hw (56), Pr (60), Ht (50) dan Sn (26). Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengungkapkan, polisi mengamankan kelima orang itu dalam sebuah penggerebekan.

Menurutnya, polisi bergerak menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian di pos ronda. ”Saat penggerebekan ada tujuh orang di sana,” ujar Mursidiyanto.

Baca juga: Oknum PNS Tilap Tunjangan Guru untuk Judi

Namun, polisi melepaskan dua orang lainnya. Sebab, kedua orang yang ikut terjaring dalam penggerebekan itu hanya menonton.

Sementara Nl dan empat orang lainnya tetap diproses hukum dan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. ”Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 325 ribu,” tutur Mursidiyanto.

Baca juga: Yah Apes, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi Satuan Narkoba

Lebih lanjut Mursidiyanto mengatakan, status Nl sebagai PNS tak menghalangi proses penyidikan. ”Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(gun/zam/by/jpg)


Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya yang berjudi di pos ronda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News