Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit di Matra Angkatan Darat.
Hal itu disinggung Tatang dalam menyikapi ditetapkannya lima oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang mengingat pesan Dudung melalui keterangan pers yang disiarkan Dispenad, Rabu (25/5).
Dia melanjutkan, dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat sudah lima oknum TNI yang ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. (ast/jpnn)
Tatang Subarna menyampaikan sikap Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kerangkeng manusia
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Bamsoet Minta Aparat Sanksi Tegas Oknum Pemasok Amunisi ke KKB Papua
- Mayjen Muji Tegaskan 2 Anggota TNI AD Terlibat Penjualan Amunisi Diproses Hukum
- Kultur Intelektual Minang yang Membuat Bung Karno Membangun Doktrin Indonesia Kuat
- Jenderal Dudung Tutup Seminar Nasional TNI AD, Ada Poin soal Operasi Militer Perang
- Apel Dansat, Kapolri Tegaskan Sinergisitas TNI-Polri Harga Mati
- Komjen Boy Rafli Sebut TNI AD Salah Satu Kekuatan Utama Penanggulangan Terorisme