Ombudsman Dorong Sistem Zonasi PPDB Berlaku 100 Persen

Ombudsman Dorong Sistem Zonasi PPDB Berlaku 100 Persen
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka bahkan mendorong agar sistem zonasi PPDB berlaku 100 persen.

“Kami mendukung sistem zonasi PPDB karena bisa menghilangkan pungli yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah favorit,” kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6)

Sejatinya, lanjutnya, tujuan pemerintah menerapkan zonasi adalah menghilangkan sekolah favorit. Selama ini sekolah-sekolah favorit rentan pungli. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi kartu keluarga, dan lainnya.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi Libatkan Telkom, Siapa Cepat Dia Dapat

Namun, menurut Rifai, tujuan baik ini tidak akan baik bila pemerintah tidak siap melaksanakannya seperti pendaftarannya.

Hal sama diungkapkan Ninik Rahayu. Anggota ORI ini menilai lahirnya Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menghilangkan diskriminasi pendidikan. Anak-anak yang berdekatan sekolah bagus tetapi nilainya pas-pasan bisa masuk.

Selain itu, sekolah swasta bisa hidup karena kelimpahan siswa lantaran tidak tertampung di sekolah favorit.

“Intinya, banyak yang diuntungkan dengan sistem zonasi ini. Dari laporan perwakilan ORI di 34 provinsi, zonasi tidak banyak bermasalah kecuali di kota-kota besar yang banyak sekolah favoritnya,” terangnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB. Mereka bahkan mendorong agar sistem zonasi PPDB berlaku 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News