Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D

Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, PALU - Oknum polisi Briptu D, anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menjalani sidang kode etik.

Briptu D diduga menerima gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua 2022.

"Beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidang," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta.

Oleh karena itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11).

"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," katanya.

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng mengemukakan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa, karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar.

Oknum polisi Briptu D diduga menerima gratifikasi dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News