ONH Beres, Visa Calon Jamaah Diurus
Minggu, 24 Juli 2011 – 06:33 WIB
JAKARTA - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2011 terus dimatangkan. Setelah pemerintah dan DPR sepakat tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) alias ongkos naik haji (ONH), kini visa calon jamaah haji mulai diurus. Paspor calon jamaah sudah mulai dimasukkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk memperoleh visa haji.
Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta, Sabtu (23/7) menjelaskan, pihak Kedubes Saudi berjanji optimal dalam mengurus proses pemvisaan. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata SDA. Sebelumnya, perwakilan Saudi berjanji sanggup memproses pengurusan visa sekitar 15 ribu sehari. Dengan target tersebut, pengurusan visa untuk seluruh calon jamaah bisa rampung paling lama satu bulan.
Setelah berhasil diterbitkan, kata SDA, visa dan paspor tidak lantas dikembalikan lagi ke calon jamaah. Namun, dokumen imigrasi tersebut bakal dikembalikan lagi ke calon jamaah saat mereka masuk ke embarkasi. Pemberian visa dan paspor itu dilakukan sekaligus dengan pemberian dokumen perjalanan ibadah haji (dapih).
Selain menerangkan proses pembuatan visa, SDA mengatakan bahwa tahun ini calon jamaah masih mendapatkan uang saku ketika sudah berada di Makkah. Tahun ini besaran uang saku atau living cost yang diberikan lagi ke calon jamaah adalah SAR (Saudi Arabia real) 1.500 atau sekitar USD 500. Dengan patokan Panitia Kerja (Panja) BPIH, 1 USD = Rp 8.700.
JAKARTA - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2011 terus dimatangkan. Setelah pemerintah dan DPR sepakat tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji
BERITA TERKAIT
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam