Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar

Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar
Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar
JAKARTA - Sebanyak 295.230 kendaraan yang melanggar berbagai aturan berlalu lintas di jalan raya berhasil dijaring aparat kepolisian dalam Operasi Ketupat 2008 yang digelar 25 September hingga 10 Oktober 2008.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat (10/10) menyatakan, sebagian yang melanggar mendapatkan teguran simpatik sedangkan sebagian diberi surat tilang.“Mereka hanya ditegur karena pelanggaran yang terjadi tidak membahayakan keselamatan orang lain seperti salah parkir, tidak punya spion dan plat nomor rusak. Kalau yang ditilang karena pelanggaran membahayakan seperti melawan arus, tidak memiliki SIM dan melanggar lampu lalu lintas,” kata Abu.

Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian memberikan 259.877 teguran simpatik. Sedangkan surat tilang yang dikeluakan Polri sebanyak 26.656 untuk pengendara motor, 5.197 untuk sopor mobil, 1.143 sopir bus dan 2.359 sopir truk.

Sementara itu untuk kasus kecelakaan yang terjadi sebanyak 1.320 kasus dengan korban meninggal dunia 616 orang, luka berat 780 orang luka ringan 1.336 orang dan jumlah kerugian materi mencapai Rp 4,8 miliar. “Jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan tercatat 2..377 unit yang terdiri atas 1.604 motor, 433 mobil 125 bus dan 215 truk,” jelasnya. Data tersebut memperlihatkan kecenderungan menurun dibandingkan data pada operasi yang sama di tahun 2007 yakni 1.875 kasus kecelakaan dengan 798 orang tewas, 952 luka berat dan 2.034 luka ringan. (rie/JPNN)

JAKARTA - Sebanyak 295.230 kendaraan yang melanggar berbagai aturan berlalu lintas di jalan raya berhasil dijaring aparat kepolisian dalam Operasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News