Operasi Zebra di Kota Bekasi, 5.124 Pengendara Kena Tilang

Operasi Zebra di Kota Bekasi, 5.124 Pengendara Kena Tilang
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Ribuan pengendara kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka terjaring dalam operasi zebra yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

Hingga Minggu (12/11) kemarin, polisi telah menilang sebanyak 5.124 kendaraan. Adapun barang bukti yang disita paling banyak berasal dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 3375 lembar.

Kemudian, SIM sebanyak 1.731 disusul dengan disitanya Kendaraan Bermotor (Ranmor) dengan rincian 14 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.

“Berarti banyak yang belum punya SIM, jadi yang ditahan STNK – nya. Kalau STNK mati (belum diperpanjang) kemudian SIM tidak punya, maka kendaraan yang ditahan. Nanti saat ditilang, STNK- nya yang belum diperpanjang harus diperpanjang dulu,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing seperti dilansir dari GoBekasi.

Dia menambahkan, masyarakat yang terjaring dan belum memiliki SIM bukan hanya berasal dari Kota Bekasi saja. Mengingat, jalur di Kota Bekasi kerap menjadi perlintasan masyarakat yang ingin menuju ke Kabupaten Bekasi maupun ke DKI Jakarta.

Erna menyatakan, mengenai kelengkapan berkendara sudah disosialisasikan oleh unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.

“Bahkan dari sekolah sudah melarang anak – anak untuk membawa kendaran. Untuk itu harus lebih diawasi, terutama peran orang tua harus aktif untuk mengawasi,” tambahnya.

Karena itu, pengendara diharapkan melengkapi surat – surat kendaraan saat hendak berkendara.

Barang bukti yang disita paling banyak berasal dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 3375 lembar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News