Oplos LPG Bersubsidi, N dan NA Raup Untung Rp 35 Juta Sehari
jpnn.com, SEMARANG - Polisi membongkar tindak pidana praktik pengoplos LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 35 juta per hari.
Kepolisian menangkap dua pelaku yang berperan menyuntikkan isi tabung LPG maupun sebagai pemodal, masing-masing N (36) warga Kota Surakarta dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus tindak pidana tersebut memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto di Semarang, Jumat.
Praktik ilegal itu, lanjut dia, dilakukan kedua tersangka di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan itu, kata dia, petugas mengamankan 820 tabung LPG yang digunakan pelaku dalam praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, dalam aksinya kedua pelaku membeli tabung-tabung LPG berukuran 3 kg dari berbagai penjual yang selanjutnya disimpan di gudang milik pelaku itu.
Isi tabung LPG bersubsidi tersebut, kata dia, selanjutnya dipindahkan ke tabung-tabung ukuran 12 dan 50 kg dengan peralatan yang telah disiapkan..
Dalam sehari, menurut dia, praktik ilegal yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun itu mampu menjual 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 maupun 50 kg.
Polisi membongkar tindak pidana praktik pengoplos LPG bersubsidi yang mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 35 juta per hari
- Impor Elpiji Sulit, Bahlil Isyaratkan Akan Segera Gantikan ke CNG
- Polda Jatim Ungkap 66 Kasus BBM Bersubsidi, Kepala BPH Migas Beri Apresiasi
- Herman Deru Dorong Proyek DME Tanjung Enim jadi Solusi Kebutuhan Energi Warga
- Pasokan Nafta Langka, Begini Instruksi Prabowo kepada Bahlil
- Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Hapus Bea Masuk LPG dan Polimer Plastik
- Sugeng Suparwoto Beber Potensi Raksasa 68 Cekungan Migas
JPNN.com




