Orang Tua Utang Arisan Online, Bayi Dibawa Paksa buat Jadi Jaminan
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita berusia dua tahun yang menurut hasil penyidikan diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan online orang tuanya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin di Makassar, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.
Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ant/jpnn)
Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita untuk dijadikan jaminan atas utang arisan online orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Di Tengah Keterbatasan Pascagempa NTT, Bayi Lahir Selamat di Posko Puskesmas Kisol
- Orang Tua yang Buang Bayi di Kudus Diminta Menyerahkan Diri
- Bayi dalam Tas Jinjing di Karawang Dibuang Sejoli, Ini Info dari Polisi
- Pasangan Pembuang Bayi di Tas Jinjing Ditangkap Polisi
- Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sumedang, Ibu Korban Jadi Tersangka
- Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri 19 Tahun Buang Bayi
JPNN.com




