Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM

Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya mengakui organisasi tunggal advokat akan mengancam tujuan dari pembentukkan UU Advokat.

"Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dijamin dan dilindungi undang-undang demi penegakkan supremasi hukum Jika dalam prakteknya hanya ada satu organisasi tunggal di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” kata Saldi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan yudisial review UU Advokat di Gedung MK, Kamis (31/3).     

Dikatakan Saldi,  meski persoalan aturan wadah tunggal terjadi dalam praktek ini juga menjadi problem konstitusional. Sebab, aturan itu berpotensi menegasikan hak-hak konstitusional calon advokat atau bergabung dengan organisasi advokat tertentu, khususnya hak berserikat.

 

Meski menurut Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, hak berserikat adalah hak yang bisa dibatasi atau dikurangi undang-undang karena bukan hak yang bersifat mutlak (non-derogable right). Namun, menurutnya banyaknya organisasi profesi advokat tidak melanggar hak asasi orang lain, sehingga tidak perlu dibatasi menjadi organisasi tunggal. 

 

JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News