OTK Diduga Melempar Benda Terlarang ke Rutan Siak, Ini Barang Buktinya

OTK Diduga Melempar Benda Terlarang ke Rutan Siak, Ini Barang Buktinya
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar beserta jajaran memperlihatkan paket sabu yang diduga dilempar dari luar gedung. (ANTARA/HO-Rutan Siak)

jpnn.com, SIAK - Petugas Rutan Kelas II B Kabupaten Siak, Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun sabu-sabu itu diduga hendak dimasukkan ke dalam lapas oleh orang tak dikenal dengan cara dilemparkan dari luar tembok gedung pada Rabu (25/5) pukul 05.50 WIB.

Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar saat dikonfirmasi membenarkan informasi adanya temuan tersebut.

"Kuat dugaan itu dilempar dari luar tembok,” katanya. 

Paket terbungkus plastik berwarna hijau itu awalnya mencuri perhatian seorang petugas bernama Fadel Fadholy yang tengah patroli mengelilingi area Rutan.

Paket tak bertuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar. 

Adapun jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan diperkirakan sebanyak satu paket besar, dua paket kecil dan dua buah kaca pirex. Setelah dilakukan pendataan narkoba tersebut bakal dimusnahkan. “Untuk pengembangan kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Siak dan mengecek CCTV," ungkap Tonggo. 

Tonggo mengeklaim bahwa pihak Rutan Siak berkomitmen memberantas narkoba di lingkungannya. Rutan Siak, ujar dia, akan terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. 

Orang tak dikenal diduga melemparkan benda terlarang ke dalam Rutan Siak. Inilah barang bukti yang ditemukan petugas Rutan Siak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News