Otonomi Daerah Asimetris Sebagai Instrumen Keadilan Penyelenggaraan Pemda
Oleh: Kurniana - Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik, Universitas Nasional
jpnn.com - Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia masih menghadapi paradoks besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di satu sisi, desentralisasi berhasil memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan ruang inovasi bagi daerah.
Namun, di sisi lain ketimpangan pembangunan antarwilayah tetap menjadi persoalan kronis.
Daerah yang kaya akan sumber daya alam belum tentu menikmati kesejahteraan yang lebih baik dibanding daerah lainnya.
Bahkan beberapa daerah justru mengalami konflik politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, hingga munculnya tuntutan pemisahan diri.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa desentralisasi yang hampir seluruhnya diterapkan secara seragam belum sepenuhnya menjawab kompleksitas Indonesia sebagai negara yang terdiri dari 17.000 pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa, karakteristik sosial, budaya dan politik yang sangat beragam.
Paradigma bahwa seluruh daerah harus diperlakukan sama sangat bertentangan dengan kondisi nyata Indonesia.
Keadilan tidak identik dengan persamaan. Keadilan adalah kesesuaian perlakuan dengan kondisi objektif setiap entitas politik.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia masih menghadapi paradoks besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Jadi Korban Penipuan, Mengaku Susah Cari Keadilan di Indonesia
- Peradi Profesional Sebut Advokat Wajib Jaga Profesionalisme dan Keadilan Objektif
- Dampingi Wapres Gibran, Wamendagri Ribka Beberkan Progres Signifikan Pembangunan DOB Papua
- Urgensi Perpanjangan Otsus Aceh Dalam Perspektif Keadilan dan Persatuan
- PASTI Indonesia Optimistis Hakim Beri Keadilan Kepada Siswa SD Korban Diskriminasi di Sorong
- Kampung Nelayan Cilincing dan Masyarakat Pesisir Jakarta Tuntut Keadilan Atas Ruang Hidup yang Terus Tergerus
JPNN.com




