Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota
OIKN mengajak semua pihak untuk optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya menjadi ibu kota Indonesia.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tambah Troy.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Adies menyebutkan, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies. (mcr4/jpnn)
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Datangi Balai Kota, AMB Minta Pemprov DKI Cek Perizinan PT Lotte Shopping
- PIK Memukau Finalis Putera Puteri Pelajar Indonesia 2026, Batavia Jadi Spot Favorit
- Sahroni Desak Polisi Tangkap Maling Besi yang Membahayakan Nyawa Banyak Orang
- Ada 2 Demo Hari Ini di Jakpus, 413 Personel Gabungan Disiagakan
- Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Warga Diimbau Hindari Kawasan Titik Kumpul Massa
- Kenneth DPRD DKI Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40 Persen
JPNN.com




