Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota

Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota
Dok: Sejumlah pengunjung saat berada di KIPP Nusantara meski bukan hari libur. (ANTARA/ HO- Humas OIKN)

OIKN mengajak semua pihak untuk optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya menjadi ibu kota Indonesia.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tambah Troy.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Adies menyebutkan, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies. (mcr4/jpnn)

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News