Otto Hasibuan: Kalau tak Ada Kata Perintah Penahanan, Djoko Tjandra Harusnya...
jpnn.com, JAKARTA - Usai mendatangi Bareskrim untuk rencana bertemu dengan Djoko Tjandra, Prof Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi cessei Bank Bali itu.
Menurut Otto Hasibuan, untuk melakukan penahanan harus terlebih dahulu ada perintah tertulis.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan," kata Otto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8).
"Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang."
Di dalam KUHAP, lanjut Otto, harus ada kata-kata perintah ditahan. "Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada."
Bagi Otto, jika melakukan eksekusi terhadap seseorang, ya harus ada perintah itu secara jelas.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa?," imbuhnya lagi.
"Jadi saya akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron," kata Otto menambahkan.
Prof Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi cessei Bank Bali itu.
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
- DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN
- Aliansi Advokat Indonesia Deklarasi Dukungan Pada Prabowo-Gibran