Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini banyak sekali organisasi advokat (OA) yang memakai nama Peradi dengan berbagai embel-embel di belakangnya. Ini kadang membingungkan masyarakat.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tak menampik hal itu. "Peradi ini kan hanya satu sebenarnya, tetapi ada peradi-peradi lain," ujar dia pada seusai acara pengangkatan 650 advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Sabtu, (1/8).
Otto menegaskan ada dua cara yang sangat mudah untuk mengetahui Peradi selaku single bar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pertama, Peradi tanpa embel-embel atau nama lain di belakangnya.
"Enggak ada embel-embelnya A, B, C, D. Ketua umumnya masih saya dan Ketua Dewan Kehormatannya masih Pak Adardam Achyar, Pak Sekjenya masih Hermansyah Dulaimi. Jadi saya kira sangat mudah," ucapnya.
Kedua, kata Otto, dapat dilihat atau dikenali dari logonya, yakni satu lingkaran yang menggambarkan single bar dan di dalamnya terdapat 8 garis yang menunjukan 8 kewenangan negara yang diberikan hanya kepada Peradi melalui UU Advokat.
"Kepada masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, untuk membedakannya mana Peradi yang kami punya, mana yang lain. Ini ada nih, logonya nih. Nah, tolong disorot ini logonya. Inilah kalau melihat, kalau ada Peradi, ada logo ini, ya itulah Peradi yang kami pimpin," kata Otto sambil menunjukkan pin logo Peradi.
Dia menegaskan Peradi merupakan satu-satunya OA (single bar) yang mendapat 8 kewenangan dari negara sebagaimana UU Advokat dan diperkuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto mengungkapkan DPN Peradi menggelar ujian calon advokat 2 kali dalam setahun dengan nama Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Otto Hasibuan menegaskan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang punya delapan kewenangan dari negara.
- Asido Hutabarat: Peradi Terus Perjuangkan Single Bar
- Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
- DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI
- THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com




