Otto Hasibuan Ungkap 2 Prinsip yang Harus Dipegang Calon Advokat
"Saya ucapkan selamat kepada teman-teman semuanya bisa ikut menjadi peserta PKPA yang diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Senada dengan Prof Otto, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menegaskan hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Di luar Peradi adalah pelanggaran terhadap UU.
"Sudah disampaikan ketua umum, adanya disobidience konstitusi. Jadi adanya pembangkangan terhadap undang-undang," ucapnya.
Dia mengungkapkan, tegas menyampaikan ini dan tidak ada yang memprotes karena itu sesuai ketentuan UU Advokat bahwa Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara.
"Mungkin dalam hampir sudah 4 tahun lewat masa kepengurusan ini, sudah menghasilkan 7 ribu, hampir 8 ribu alumni PKPA," katanya.
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Suherman menyampaikan PKPA yang dihelat ini sangat menjaga kualitas dan sesuai UU Advokat.
"Undang-Undang Advokat dikatakan bahwa tujuan utama organisasi advokat itu adalah meningkatkan kualitas advokasi advokat," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, Ikadin merupakan salah satu dari 8 organisi advokat pendiri Peradi.
Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan menyampaikan dua prinsip yang mesti dipegang para calon advokat.
- Asido Hutabarat: Calon Advokat Peradi Harus Jujur dan Berkualitas
- Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat
- DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar
- Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
- DPC Peradi Jakbar Berkomitmen Cetak Advokat Andal
- PERADI Profesional dan Unisba Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
JPNN.com




