P2G: Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG Berpotensi Inkonstitusional, Guru Honorer Korban

P2G: Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG Berpotensi Inkonstitusional, Guru Honorer Korban
Program MBG digugat guru honorer, karena dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu rendah. Foto dok. P2G

137 guru PPPK paruh waktu di Kab. Sumedang hanya diberi gaji Rp 55 ribu/bulan oleh Pemda, sedangkan 500 guru PPPK paruh waktu digaji 250 ribu - 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.

"Guru-guru honorer dan PPPK paruh waktu jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," terang Iman.

Dia menegaskan, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.

P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah, yaitu Rp 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK paruh waktu, apalagi guru honorer dan madrasah.

Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemdikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar Rp 52,12 triliun. 

"Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?" pungkas Iman. (esy/jpnn)

P2G menegaskan mengambil anggaran pendidikan di APBN untuk MBG berpotensi inkonstitusional, guru honorer jadi korban. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News