PA 212 Bantah Pernyataan Kapitra soal Kiai Ma’ruf

PA 212 Bantah Pernyataan Kapitra soal Kiai Ma’ruf
KH Ma'ruf Amin bersama Monang Sinaga selaku media officer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (10/11). Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 merasa keberatan dengan pernyataan dari politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera yang menyebut Kiai Ma’ruf Amin punya peran krusial dalam aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Pihaknya juga keberatan apabila Kapitra menyebut Kiai Ma’ruf yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 01 itu sebagai saksi mahkota pada sidang penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan ucapan Kapitra itu.

"Atas nama PA 212, kami menyatakan keberatan serta membantah keras pernyataan Kapitra bahwa Kiai Ma'ruf Amin merupakan saksi mahkota pada persidangan Ahok yang menistakan Al Maidah ayat 51,” ujar Damai Hari Lubis kepada JPNN, Senin (19/11).

Dia menuding, pernyataan dari Kapitra itu telah menyesatkan publik.

Kemudian dia meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam praktik hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah 'saksi mahkota' atau 'kesaksian mahkota'.

"Logikanya negeri hukum asal HIR ( Belanda ) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait 'saksi mahkota' yang dinyatakan Kapitra. Di dunia ini hanya negara Italia yang memakai kesaksian 'mahkota',” papar dia.

Hal tersebut muncul karena Italia sedang memberantas kejahatan para mafia yang merajalela di sana.

Persaudaraan Alumni 212 menyatakan Kiai Ma’ruf Amin bukan saksi mahkota di kasus Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News