Pabrik Arak Ilegal Berkedok Kandang Ayam

Pabrik Arak Ilegal Berkedok Kandang Ayam
Pabrik arak ilegal. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TUBAN - Kandang ayam milik Kiswandi, warga Desa Desa Tegalagung, Kabupaten Tuban, Jatim digerebek aparat gabungan setempat.

Penggerebekan dilakukan bukan disebabkan aktivitas peternakan, melainkan karena adanya produksi minuman keras, jenis arak di dalam kandang.

Penggerebekan ini mengejutkan warga sekitar sebab tak ada yang menyangka kandang ayam milik Kiswandi ternyata hanya kedok,untuk menutupi pabrik arak.

Tak ada perlawanan dari pemilik pabrik, dan saat penggerebekan pelaku sedang memproduksi arak di dalam kandang.

Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, seperangkat alat produksi arak 500 liter arak siap edar dan 7060 liter baceman.

Kaporles Tuban AKBP Sutrisno menjelaskan, pelaku setiap harinya mampu memproduksi sekitar 500 liter arak jadi.

"Pelaku mengedarkan minuman keras ini di Kota Surabaya, dengan harga Rp 70 ribu untuk setiap satu botol berukuran 1,5 liter," jelas AKBP Sutrisno.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (yos/jpnn)

Saat penggerebekan oleh petugas pelaku sedang memproduksi arak di dalam kandang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News