Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus

Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dan Muspida Kudus di sela-sela peresmian KIHT. Foto: Bea Cukai for JPNN.

Keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilangsungkan bersamaan dengan peresmian KIHT.

Sebanyak lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,08 miliar.

Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.(*/jpnn)

Bea Cukai Kudus juga musnahkan produk ilegal senilai lebih Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,08 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News