Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing

Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pegawai Negeri (Korpri) mendukung kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang memperbolehkan PNS mengikuti upacara Hari Pancasila di daerah masing-masing.

Pasalnya, hal itu akan memudahkan ASN menjalankan kewajibannya di tengah masuknya momen mudik lebaran.

Untuk itu, Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kelonggaran yang sudah diberikan pemerintah harus dimanfaatkan oleh ASN. Bagi ASN yang nakal dan nekat membolos, Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak ragu memberi sanksi. "Beri sanksi oleh PPK bagi ASN yang tidak upacara. Harus upacara," ujarnya.

Kewajiban untuk upacara Hari Pancasila sendiri sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Kemudian diperkuat surat edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Zudan menambahkan, dirinya sudah mengajukan usulan kepada PPK, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar berkenan memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara besok di mana saja sesuai lokasi mudiknya.

BACA JUGA: Selamat Hari Lahir Pancasila, Kuat karena Bersatu, Bersatu karena Kuat

"Misalnya, pegawai Kemenkeu yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," imbuhnya.

Yang terpenting kata dia, esensinya semua ASN tetap mengikuti upacara yang menjadi simbol perekat dan pemersatu bangsa. Sementara di mana pun lokasinya, tidak menjadi persoalan. Toh dalam praktiknya, kata dia, ASN diwajibkan untuk melakukan pembuktian keikutsertaannya dalam upacara.

Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mendukung kebijakan PNS ikut upacara Hari Lahir Pancasila di daerah masing – masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News