Pajak dan Cukai Picu Tingginya Harga Obat

Pajak dan Cukai Picu Tingginya Harga Obat
Pajak dan Cukai Picu Tingginya Harga Obat
JAKARTA - Tingginya harga obat, terutama (obat) branded alias bermerk atau paten di Indonesia, menurut Prof Dr Hasbullah Thabrany, disebabkan oleh pembebanan pajak serta berbelit-berbelitnya administrasi di (Ditjen) Bea Cukai. Kondisi ini menurutnya, diperparah lagi dengan adanya kolusi antara dokter, rumah sakit, serta perusahaan farmasi.

"Bagaimana obat tidak mahal dan tidak akan turun, kalau pemerintah membebani perusahaan farmasi dengan pajak. Belum lagi proses administrasi masuknya barang yang tidak efisien di Bea Cukai. Anda tahu sendiri-lah mafianya di situ. Akhirnya pengusaha terpaksa harus ngeluarin duit untuk macam-macam, sehingga obat menjadi mahal," beber guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini kepada JPNN, Jumat (15/10).

Selain itu, lanjut Hasbullah, terus melonjaknya harga obat ikut dipicu oleh adanya kolusi antara dokter, rumah sakit, dengan (industri) farmasi. Untuk itu katanya, pemerintah harusnya berani melarang agar harga obat bisa terjangkau oleh seluruh masyarakat.

"Pemerintah harus punya nyali. Jangan malah ikut-ikutan mendulang di air keruh. Jujur saja, para pejabat kita kurang care dengan hal ini. Harga obat dibiarkan melambung, karena tahu (bahwa) mau tidak mau masyarakat harus membelinya," kritiknya.

JAKARTA - Tingginya harga obat, terutama (obat) branded alias bermerk atau paten di Indonesia, menurut Prof Dr Hasbullah Thabrany, disebabkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News