Pajak E-Commerce Masih Moderat
Karena itu, Pras menyarankan pemerintah memberi kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pemilik platform dalam menyediakan laporan tersebut.
’’Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, dan tidak kontradiktif akibat distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,’’ jelas Pras.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) Ignatius Untung berharap pengaturan pajak yang diterapkan pemerintah dapat menciptakan pertumbuhan bagi industri e-commerce, bukan sebaliknya.
’’Asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung pertumbuhan industri,’’ ujar Untung.
Vice President of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari aturan yang bakal diberlakukan mulai 1 April tersebut.
’’Kami masih mempelajari dampak peraturan tersebut dan terus melakukan yang terbaik untuk perekonomian Indonesia,’’ tutur Astri. (rin/agf/c14/oki)
PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat
- Indodax Setor Pajak Capai Rp 200 Miliar
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Ekspansi Bisnis,Elena Consulting Diluncurkan untuk Segmen UMKM