Pajak Rumah Mewah Kian Longgar

Pajak Rumah Mewah Kian Longgar
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.

Sebelumnya, PPnBM dikenakan untuk properti mulai harga Rp 10 miliar dengan tarif 20 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2019 tentang Perubahan atas PMK No 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

BACA JUGA: Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Objek pajak yang dibebaskan dari PPnBM itu mencakup rumah, apartemen, kondominium, dan lain-lain.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelonggaran pajak tersebut bagus untuk mendorong sektor properti.

Sebelumnya, pasar properti untuk konsumen menengah ke atas kurang bergairah dibanding segmen lainnya.

Pasalnya, konsumen menghindari pembelian rumah yang harganya di atas Rp 10 miliar.

Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News