Pajak Rumah Mewah Kian Longgar

Pajak Rumah Mewah Kian Longgar
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News