Pajak Rumah Mewah Kian Longgar
Sabtu, 22 Juni 2019 – 08:38 WIB
Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.
BERITA TERKAIT
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Paramount Land Menghadirkan New Matera Residence, Harga Mulai Rp 7,2 Miliar
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- JLM Gandeng Pengembang Ternama Sediakan Internet Cepat