Pajak Tidak Hambat UKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Tata Cara Perpajakan pada E-Commerce.
Aturan tersebut tidak mewajibkan pedagang menyetorkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemerintah tidak ingin membuat takut masyarakat dan ingin memanfaatkan kemajuan industri sebagai momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemajuan bisnis online dan gaya hidup generasi milenial saat ini adalah pertanda ekonomi tumbuh.
Sebisa mungkin pemerintah memberikan dorongan agar generasi milenial dan kelas menengah lebih bergairah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Bukannya malah menakuti dan membatasi pertumbuhannya dengan kebijakan fiskal yang tidak suportif.
’’Kami memikirkan instrumennya apa untuk mencapai tujuan. Kami ingin kelas menengah growing,” ucap Sri, Selasa (22/1).
Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM)
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?