Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 5 Tahun Penjara untuk Kader Golkar Koruptor Alquran

Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 5 Tahun Penjara untuk Kader Golkar Koruptor Alquran
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan kukuman lima tahun penjara kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini kader Golkar itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Fahd, red) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan berupa denda. JPU meminta majelis hakim menghukum Fahd dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga membeber pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," papar JPU.

Selain itu, Fahd telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 3,411 miliar. Dalam perkara itu, Fahd yang juga ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.

Dia disebut menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus terkait patgulipat dalam tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan kukuman lima tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News