Pak Hakim, Mohon Penyuap Putu Sudiartana Dihukum 4 Tahun Penjara

Pak Hakim, Mohon Penyuap Putu Sudiartana Dihukum 4 Tahun Penjara
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

JPU meyakini Suprapto telah terbukti bersalaah telah menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana Rp 500 juta.  JPU juga mengajukan tuntuan agar majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara," ucap JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutan atas Suprapto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).

Menurut JPU, Suprapto melakukan perbuatannya bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan. Tujuan suap agar Putu membantu mengurus penambahan dana alokasi khusus  kegiatan sarana dan prasarana penunjang 2016 untuk Provinsi Sumbar.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena JPU menganggap Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Suprapto juga mencoreng citra pegawai negeri sipil, serta tak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan karena Suprapto  sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.(boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News