Pak Kades Mengaku Mendapat Petunjuk Mistis, Putri Sekdes Menangis

Pak Kades Mengaku Mendapat Petunjuk Mistis, Putri Sekdes Menangis
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MURUNG RAYA - Pengadilan Negeri Muara Teweh menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa oknum Kepala Desa Narui, Puncak Mandala Putra, 49, Kamis (18/7).

Aparatur desa yang bermukim di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ini menghadapi dakwaan perbuatan asusila terhadap anak sekdesnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberti Purba menghadirkan saksi berinisial TO (38) yang merupakan ayah kandung korban sebut saja Bunga (11)—nama samaran. Dalam keterangannya, TO menjelaskan kejadian pilu menimpa anaknya yang masih berusia 11 tahun.

“Peristiwa bejat yang dilakukan kades terjadi 1 Mei 2019 lalu,” tutur TO saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ketika itu, TO yang merupakan Sekdes Narui sedang berada di Puruk Cahu. Di rumah TO itu ada istri dan anaknya yang duduk di kelas enam sekolah dasar (SD).

Awalnya, istri TO membawa Bunga ke ladang. Mereka berangkat bertiga dengan Kades Puncak Mandala Putra. Oknum kades ini memanggil Bunga dengan sebutan cucu.

BACA JUGA: Sedang Melamun di Teras Masjid, Dikepung Pria Berpistol, Oh Ternyata

Sampai di ladang istri TO berpisah dengan anaknya. Bunga dibawa Puncak ke sungai untuk menemani menjala ikan.

Dalam kesempatan itulah, terdakwa melampiaskan hasratnya. Karena takut, Bunga tidak langsung melaporkan ke ibunya.

Oknum Kepala Desa Narui, Puncak Mandala Putra, diadlili di Pengadilan Negeri Muara Teweh, dalam kasus pencabulan terhadap anak sekdes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News