Pak Mahfud Tegaskan Pemerintahan Tak Akan Normal Kalau Tetap Menuruti Pandemi

Pak Mahfud Tegaskan Pemerintahan Tak Akan Normal Kalau Tetap Menuruti Pandemi
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak bisa ditunda lagi.

Meskipun masih ada pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), Mahfud menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini.

"Semula ada pemikiran ditunda lagi aja, ditunda lagi untuk apa?" ucap Mahfud dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).

Mahfud menjelaskan, para ahli tidak tahu akhir pandemi COVID-19. Oleh karena itu jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menunggu pandemi COVID-19 berakhir, katanya, pemerintahan tidak akan berjalan baik.

"Kalau terus mengikuti dengan keadaan COVID-19 yang tidak jelas ini, pemerintahan tidak akan berjalan normal," ungkap Mahfud.

Pakar hukum tata nega itu mengakui bahwa bisa saja pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah jika pilkada ditunda. Namun, katanya, kewenangan Plt kepala daerah terbatas dan tidak memiliki legitimasi di mata rakyat.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, pemerintah bersama DPR dan KPU menginginkan pelaksanaan Pilkada 2020 harus sesuai waktu yang ditentukan.  Terlebih lagi, pemerintah menggulirkan tata kenormalan baru atau new normal dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada tetap aman pada masa pandemi. "Caranya apa? Normal baru. Kami menghindari para kepala daerah yang di Plt-kan terus. Plt, Plt, Plt, padahal tidak jelas kapan," pungkas dia.(mg10/jpnn)

Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak bisa ditunda lagi meskipun masih ada pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News